Perkuat Demokrasi, Pemkot Depok Dukung Kebebasan Pers
KEMIRI MUKA (Beji), DEPOKHITS.id — Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya dalam mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Kota Depok, Muhammad Fahmi, saat mewakili Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom, dalam pembukaan Diskusi Publik Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia,yang digelar DPD SWI Kota Depok di Aula BJB lantai 2, Jalan Raya Margonda, Kemiri Muka, Beji, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan bertajuk “Menjaga Kebebasan Pers, Merawat Demokrasi Negeri” diselenggarakan oleh Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Depok di Aula Lantai 2 Bank BJB Kota Depok. Diskusi menghadirkan Redaktur Koran Tempo Mustafa Ismail dan Pengamat Sosial Politik Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom, dengan moderator Sihar Ramses.
Pers Pilar Demokrasi dan Pencerah Publik
Dalam sambutannya, Muhammad Fahmi menegaskan bahwa pers memegang peran penting sebagai pilar keempat demokrasi, sejajar dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya, keberadaan pers menjadi penyeimbang kekuasaan serta alat kontrol sosial yang mencerahkan masyarakat.
“Pers bukan hanya penyampai informasi, tapi juga agen edukasi. Tugas menulis yang dilakukan insan pers merupakan warisan digital yang dapat dikenang lintas generasi,” ujar Fahmi.
Pemerintah dan Pers, Kemitraan untuk Masyarakat
Fahmi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok menganggap pers sebagai mitra strategis dalam menjalankan program pembangunan. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kolaborasi antara insan pers dan pemerintah demi penyampaian informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik diskusi publik yang diinisiasi SWI ini. Pers berperan vital sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ucapnya sebelum membuka acara secara resmi.
Landasan Hukum: Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mempertegas bahwa pers nasional berperan sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik yang bertanggung jawab.
Kegiatan ini selaras dengan amanat hukum dan konstitusi yang menegaskan pentingnya peran pers dalam menjaga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Citra Positif Pemerintah Kota Depok
Diskusi publik ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Depok dalam merawat demokrasi dengan membangun sinergi bersama insan pers.
Di bawah kepemimpinan Chandra Rahmansyah sebagai Wakil Wali Kota dan kolaborasi aktif Dinas Kominfo, Depok menunjukkan peran aktif dalam mendorong ekosistem pers yang sehat, independen, dan edukatif.











