KALIMULYA (Cilodong) – DPRD Kota Depok kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan hak warga. Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Senin (17/11/2025).
Landasan hukum: UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang Hak Asasi Manusia.
Khairullah menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan HAM merupakan inisiatif penuh dari Komisi A sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan hak-hak dasar masyarakat Depok.
Landasan hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan daerah dalam urusan perlindungan masyarakat.
Raperda ini dirancang untuk memastikan implementasi P5HAM—Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM—dapat berjalan konsisten di Kota Depok. P5HAM menjadi standar nasional untuk memastikan hak warga terlindungi secara nyata, bukan sekadar norma formal.
Landasan hukum: Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).
Selain itu, Raperda ini menaruh perhatian besar pada pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan perlindungan bagi kelompok rentan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang setara dan inklusif.
Landasan hukum: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Khairullah menyampaikan rasa syukur karena seluruh fraksi DPRD Depok memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan Raperda hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Konsensus ini menunjukkan semangat kolektif legislatif dalam menghadirkan Depok yang lebih humanis dan berkeadilan.
Landasan hukum: Tata Tertib DPRD dan mekanisme pembentukan Perda sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia menilai bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di Kota Depok sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Namun, kehadiran Perda diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat, jelas, dan berkelanjutan agar pelayanan berbasis HAM terus berkembang dan memberi manfaat langsung bagi warga.
Landasan hukum: Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (indikator HAM sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan).











