DEPOKHITS.id – 12 Juli 2025 – Penyanyi sekaligus pemilik usaha karaoke keluarga, Ayu Ting Ting, resmi menerima somasi dari Kantor Hukum Pessy & Partners terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lima lagu milik musisi asal Ambon, Usman Said alias Usman Hitu.
Somasi tersebut diajukan atas dugaan penggunaan lima lagu secara komersial di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Jalan Margonda, Kota Depok, tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Lima lagu yang dipersoalkan yakni: Hole-Hole, Beta Seng Sangka, Sampe Jua, Pandang Pertama, dan Onde-Onde. Lagu-lagu tersebut diduga diputar untuk kepentingan hiburan dan keuntungan usaha tanpa persetujuan resmi dari penciptanya.
Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran
Penggunaan karya lagu tanpa izin dalam kegiatan usaha merupakan pelanggaran hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu secara komersial di tempat umum, termasuk tempat karaoke.
Apabila terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Ultimatum Hukum dari Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Usman Said yang terdiri dari Syarif H.S. Salampessy, SH, MH, dan rekan-rekannya menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Ayu Ting Ting untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik atau penyelesaian secara kekeluargaan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Syarif dalam surat resmi yang diterima redaksi.
Somasi Dikirim ke Pihak Berwenang
Surat somasi ini juga telah ditembuskan ke beberapa instansi terkait, antara lain Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola royalti lagu dan musik di Indonesia, sesuai mandat dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP 56 Tahun 2021.
Upaya Penegakan Hak Cipta di Industri Musik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.
Dalam industri musik, setiap pemutaran lagu secara publik wajib melalui izin lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta melalui lembaga resmi.
Somasi terhadap Ayu Ting Ting menjadi salah satu upaya serius untuk menegakkan perlindungan hukum atas hak cipta lagu serta edukasi publik tentang pentingnya menghargai karya seni secara legal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ayu Ting Ting belum memberikan keterangan resmi kepada media. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari manajemen karaoke yang dimaksud.











