DEPOKHITS.id – Kota Depok sempat dibuat tegang setelah sepuluh sekolah menengah atas (SMA) menerima email berisi ancaman teror bom pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.32 WIB. Pesan tersebut berisi ancaman serius, mulai dari rencana peledakan bom hingga intimidasi berupa penculikan dan kekerasan terhadap peserta didik.
Ancaman itu langsung memicu respons cepat dari pihak sekolah dan aparat kepolisian guna memastikan keselamatan siswa, guru, serta lingkungan sekolah.
Sekolah yang Menjadi Sasaran Ancaman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, email ancaman tersebut diterima oleh sejumlah sekolah di berbagai wilayah Kota Depok, di antaranya:
SMA Ar Rahman
SMA Mawaddah
SMA Negeri 4 Depok
SMA PGRI 1 Depok
SMA Bintara Depok
SMA Budhi Bhakti Depok
SMA Cakra Buana
SMAM 07 Sawangan
SMA Nururrahman
Alamat Humas SMA Negeri 6 Depok
Pihak sekolah yang menerima email ancaman langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Depok sebagai langkah antisipasi.
Polisi Lakukan Penyisiran dan Pengamanan
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan sterilisasi dan penyisiran di sejumlah sekolah dengan melibatkan Tim Penjinak Bom (Jibom) dan unsur pengamanan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya benda mencurigakan atau bahan peledak di area sekolah.
Hingga pemeriksaan awal dilakukan, tidak ditemukan adanya bom atau bahan berbahaya, namun polisi tetap meningkatkan kewaspadaan dan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap pelaku pengirim email ancaman.
Imbauan untuk Tetap Tenang dan Waspada
Kepolisian mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik agar tetap tenang, tidak panik, namun tetap waspada. Setiap informasi mencurigakan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Selain itu, koordinasi antara sekolah, komite, dan aparat keamanan juga diperkuat, khususnya menjelang masa libur akhir tahun.
Landasan Hukum Terkait Ancaman Teror
Tindakan ancaman bom merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan ancaman kekerasan atau teror yang menimbulkan rasa takut luas dapat dipidana berat.
Pasal 369 KUHP, terkait ancaman yang menimbulkan ketakutan atau kerugian terhadap orang lain.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal yang mengatur ancaman dan teror melalui media elektronik.
Ancaman melalui email, meskipun tidak terbukti secara fisik, tetap dapat diproses secara hukum karena menimbulkan keresahan publik dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Edukasi Keamanan di Lingkungan Sekolah
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya literasi keamanan dan kesiapsiagaan di lingkungan pendidikan. Sekolah diharapkan memiliki prosedur standar penanganan ancaman, termasuk jalur komunikasi cepat dengan aparat keamanan dan edukasi kepada siswa agar tidak mudah terpancing isu atau hoaks bernuansa teror.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga diharapkan terus memperkuat sistem pengamanan sekolah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Depok.










