10 Sekolah di Depok Diteror Email Ancaman Bom, Polisi Lakukan Pengamanan

10 Sekolah di Depok Terima Ancaman Bom via Email, Polisi Bergerak Cepat Pastikan Keamanan

Headline3433 Dilihat
banner 468x60

DEPOKHITS.id – Kota Depok sempat dibuat tegang setelah sepuluh sekolah menengah atas (SMA) menerima email berisi ancaman teror bom pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.32 WIB. Pesan tersebut berisi ancaman serius, mulai dari rencana peledakan bom hingga intimidasi berupa penculikan dan kekerasan terhadap peserta didik.

Ancaman itu langsung memicu respons cepat dari pihak sekolah dan aparat kepolisian guna memastikan keselamatan siswa, guru, serta lingkungan sekolah.

Sekolah yang Menjadi Sasaran Ancaman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, email ancaman tersebut diterima oleh sejumlah sekolah di berbagai wilayah Kota Depok, di antaranya:

SMA Ar Rahman

SMA Mawaddah

SMA Negeri 4 Depok

SMA PGRI 1 Depok

SMA Bintara Depok

SMA Budhi Bhakti Depok

SMA Cakra Buana

SMAM 07 Sawangan

SMA Nururrahman

Alamat Humas SMA Negeri 6 Depok

Pihak sekolah yang menerima email ancaman langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Depok sebagai langkah antisipasi.

Polisi Lakukan Penyisiran dan Pengamanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan sterilisasi dan penyisiran di sejumlah sekolah dengan melibatkan Tim Penjinak Bom (Jibom) dan unsur pengamanan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya benda mencurigakan atau bahan peledak di area sekolah.

Baca Juga  PWI-LS Se-Jabodetabek Resmi Dilantik di Soneta Record Depok

Hingga pemeriksaan awal dilakukan, tidak ditemukan adanya bom atau bahan berbahaya, namun polisi tetap meningkatkan kewaspadaan dan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap pelaku pengirim email ancaman.

Imbauan untuk Tetap Tenang dan Waspada

Kepolisian mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik agar tetap tenang, tidak panik, namun tetap waspada. Setiap informasi mencurigakan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Selain itu, koordinasi antara sekolah, komite, dan aparat keamanan juga diperkuat, khususnya menjelang masa libur akhir tahun.

Landasan Hukum Terkait Ancaman Teror

Tindakan ancaman bom merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan ancaman kekerasan atau teror yang menimbulkan rasa takut luas dapat dipidana berat.

Pasal 369 KUHP, terkait ancaman yang menimbulkan ketakutan atau kerugian terhadap orang lain.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal yang mengatur ancaman dan teror melalui media elektronik.

Baca Juga  Tim 9 Pengawal Perubahan Tanggapi Citra Indah Yulianty sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok

Ancaman melalui email, meskipun tidak terbukti secara fisik, tetap dapat diproses secara hukum karena menimbulkan keresahan publik dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Edukasi Keamanan di Lingkungan Sekolah

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya literasi keamanan dan kesiapsiagaan di lingkungan pendidikan. Sekolah diharapkan memiliki prosedur standar penanganan ancaman, termasuk jalur komunikasi cepat dengan aparat keamanan dan edukasi kepada siswa agar tidak mudah terpancing isu atau hoaks bernuansa teror.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga diharapkan terus memperkuat sistem pengamanan sekolah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Depok.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *