DEPOKHITS.id — PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mencatat prestasi membanggakan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam ajang Top BUMD Awards 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas komitmen perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan tata kelola dan digitalisasi pelayanan air bersih.
Empat penghargaan yang diterima oleh PT Tirta Asasta Depok adalah:
• Top BUMD Awards 2025 – BUMD Perumdam Bintang 5
• Top BUMD Awards 2025 – Kategori Khusus: Smart Water Management berbasis IoT
• Top CEO BUMD 2025 untuk Direktur Utama M. Olik Abdul Holik
• Top Pembina BUMD 2025 untuk Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M.
Ajang ini diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness bekerja sama dengan lembaga konsultan, akademisi, serta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait.
Tahun ini, sebanyak 238 BUMD dari berbagai daerah mengikuti seleksi ketat yang menilai aspek kinerja keuangan, layanan publik, kontribusi terhadap pembangunan daerah, inovasi, dan transformasi digital.
Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut.
“Penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi seluruh tim. Kami akan terus berinovasi, terutama melalui pemanfaatan teknologi IoT, untuk memastikan layanan air bersih yang berkualitas, efisien, dan transparan bagi masyarakat Depok,” ujarnya.
Salah satu inovasi unggulan Tirta Asasta adalah implementasi Smart Water Management berbasis Internet of Things (IoT), yang memungkinkan pemantauan dan pengelolaan distribusi air secara real-time dan akurat.
Inovasi ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, yang turut menerima penghargaan sebagai Top Pembina BUMD, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran direksi BUMD.
“Tirta Asasta menjadi representasi BUMD yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus berdaya saing secara nasional,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzanna, juga menyatakan dukungannya dan berharap prestasi ini menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Landasan Hukum Terkait BUMD dan Inovasi Digitalisasi:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
• Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis BUMD
• Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government










