DEPOKHITS.id — Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyelenggarakan bazar UMKM di halaman kantornya, Komplek Perkantoran Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara BPN dan pelaku UMKM sebagai wujud komitmen mendukung program Pemkot Depok dalam pemberdayaan ekonomi lokal.
Bazar ini diikuti oleh berbagai pelaku usaha dari sejumlah kecamatan di Kota Depok, yang menyajikan produk-produk unggulan mereka.
Masyarakat yang mengunjungi kantor BPN pun mendapatkan nilai tambah melalui akses langsung terhadap produk lokal berkualitas.
Dukungan Nyata terhadap Kemajuan UMKM
Kepala Seksi Penetapan dan Pemberdayaan Kantor BPN Kota Depok, Abimanyu, menjelaskan bahwa kegiatan bazar ini merupakan bentuk kepedulian institusinya dalam membuka ruang bagi para pelaku UMKM agar lebih dikenal luas.
“Kami ingin memberikan wadah kepada pelaku usaha kecil agar bisa memasarkan produknya dan meningkatkan skala usahanya. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami,” ujarnya.
Menurut Abimanyu, bazar ini akan diadakan secara rutin setiap awal bulan selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, sebagai agenda tetap BPN Kota Depok.
Cafe RA: Inovasi Layanan dan Promosi Produk Lokal
Selain menggelar bazar, BPN Kota Depok juga memperkenalkan Cafe RA, ruang interaktif sekaligus tempat informasi layanan pertanahan.
Cafe ini dirancang agar masyarakat yang datang ke kantor BPN tidak hanya mendapatkan pelayanan administratif, tetapi juga bisa mengenal berbagai produk lokal dari UMKM Kota Depok.
“Dengan Cafe RA, kami ingin menciptakan pengalaman yang lebih menyenangkan dan informatif. Pengunjung bisa melihat berbagai produk UMKM sambil menunggu pelayanan,” tambah Abimanyu.
UMKM Mitra Reforma Agraria
Pelibatan pelaku usaha dalam kegiatan ini dilakukan secara selektif. Menurut Rini dari Seksi Penetapan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, para peserta bazar dipilih berdasarkan Penetapan Lokasi (Penlok) dan keterlibatan mereka dalam program Reforma Agraria.
“Mereka adalah pelaku usaha yang telah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga memiliki legalitas aset tanah. Ini penting untuk mendorong sertifikat tanah menjadi agunan usaha maupun perizinan UMKM,” jelas Rini.
Aspirasi dan Harapan Pelaku Usaha
Herlina, salah satu pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam bazar, mengaku antusias dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh BPN Kota Depok. Pemilik usaha Pempek Palembang ini berharap kolaborasi seperti ini terus berlanjut.
“Kami sangat terbantu. Semoga kegiatan ini bisa berlangsung rutin, dan UMKM seperti kami bisa semakin berkembang,” ucapnya.
Landasan Hukum Terkait Program
Kegiatan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan legalitas aset UMKM, terutama dalam kaitannya dengan program PTSL dan reforma agraria.
Optimalisasi Peran BPN untuk Ekonomi Lokal
Kegiatan ini mencerminkan upaya Kantor BPN Kota Depok dalam menguatkan peran kelembagaan tidak hanya sebagai penyedia layanan pertanahan, tetapi juga sebagai mitra pembangunan ekonomi lokal berbasis masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif, seperti bazar UMKM dan fasilitas Cafe RA, BPN Kota Depok bertransformasi menjadi institusi yang inklusif, ramah masyarakat, dan proaktif dalam mendukung kesejahteraan warga.










