DEPOKHITS.id — Dalam momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan dan pemberdayaan umat. Puncak peringatan yang digelar di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (22/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan ribuan santri dari berbagai pondok pesantren.
Wali Kota Depok: “Wakaf Adalah Pilar Peradaban dan Kesejahteraan Umat”
Dalam amanatnya, Wali Kota Depok menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan pilar penting dalam pembangunan spiritual dan sosial masyarakat.
“Wakaf bukan hanya simbol ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi umat yang dapat mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, aset keagamaan di Depok kini memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Wali Kota Depok di hadapan peserta apel.
Beliau juga mengapresiasi kerja keras Kantor Pertanahan Kota Depok (BPN) yang terus berinovasi mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan lembaga keagamaan dan pemerintah daerah.
“Pemkot Depok mendukung penuh langkah BPN Depok dalam memastikan seluruh aset umat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif,” tambahnya.
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf: Bukti Sinergi Pemerintah dan BPN
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan ini menjadi bukti konkret kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Budi Jaya: “Sertifikasi Wakaf Adalah Bentuk Perlindungan dan Tanggung Jawab Sosial”
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aset umat.
“Dengan sertipikasi wakaf, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Budi Jaya.
Beliau juga menambahkan bahwa fungsi wakaf tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga memiliki nilai sosial dan ekonomi yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan aset wakaf benar-benar menjadi sumber kemaslahatan bersama,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menegaskan bahwa wakaf harus dikelola secara produktif dan profesional demi kepentingan umum.
Depok Menuju Kota Tertib Pertanahan dan Religius Berkeadilan
Melalui sinergi antara Pemkot Depok dan Kantah Depok, program percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kota Depok untuk menjaga dan mengamankan aset keagamaan sebagai bagian dari pembangunan yang religius, inklusif, dan berkeadilan sosial.
“Pemkot Depok bersama Kantor Pertanahan akan terus memperluas sertifikasi wakaf di seluruh wilayah, agar setiap aset umat terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Wali Kota Depok.












