BPN Kota Depok Bantah Tuduhan Halangi Wartawan

Klarifikasi Video yang Viral di Media Sosial

banner 468x60

DEPOKHITS.ID — Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait beredarnya video dan pemberitaan di media sosial yang menuding aparatur BPN menghalangi kerja jurnalistik.

Pihak BPN menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta kejadian.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menyatakan bahwa institusinya menghormati kebebasan pers dan tidak pernah berniat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

“Kami tidak pernah melakukan perampasan alat rekam, intimidasi, ataupun pelarangan terhadap kerja wartawan. Narasi yang berkembang di media sosial tidak mencerminkan kejadian sebenarnya,” ujar Budi Jaya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (29/1/2026).

Video yang beredar memperlihatkan situasi di lingkungan Gedung Arsip BPN Kota Depok saat sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan melakukan perekaman.

Potongan gambar tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan berbagai tafsir, termasuk dugaan adanya sikap arogan aparatur negara.

Menurut Budi Jaya, peristiwa tersebut terjadi dalam konteks pengaturan internal kantor. Staf BPN, kata dia, hanya mengingatkan agar proses dokumentasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Usai 10 Bulan Kosong, 4 Pos Strategis Kantah Depok Terisi

“Kami terbuka terhadap konfirmasi. Namun ada tata tertib di lingkungan kerja yang harus dijaga, termasuk demi kenyamanan pemohon layanan pertanahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyebaran video tanpa konteks yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Karena itu, BPN Kota Depok menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

Budi Jaya menegaskan bahwa BPN Kota Depok berpegang pada prinsip keterbukaan informasi dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi dalam pemberitaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap media dapat menyajikan informasi secara proporsional, berimbang, dan berdasarkan konfirmasi yang lengkap,” ujarnya.

Pengamat komunikasi publik menilai polemik ini mencerminkan tantangan era digital, di mana potongan video yang tersebar cepat di media sosial kerap membentuk opini sebelum klarifikasi disampaikan secara menyeluruh.

Di tengah sorotan tersebut, BPN Kota Depok memastikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga hubungan yang konstruktif dengan insan pers.

Baca Juga  Kepala BPN Depok Janji Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Semangat HUT RI ke - 80

“Kami terbuka terhadap kritik yang membangun. Tujuan kami tetap sama, yakni memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Budi Jaya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *