Orangtua Siswa Keluhkan Kendala SPMB Depok 2025, Disdik Diminta Tingkatkan Sosialisasi

Puluhan orangtua siswa mendatangi Dinas Pendidikan Kota Depok terkait kendala sistem pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025, terutama jalur domisili dan inklusi. Sosialisasi dinilai belum maksimal.

Pendidikan992 Dilihat
banner 468x60

MARGONDA (Pemkot Depok), DEPOKHITS.id – Puluhan orangtua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Depok di Gedung Balai Kota, Jalan Margonda, Pancoran Mas, pada Selasa (3/6/2025).

Mereka mengeluhkan berbagai kendala dalam proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mayoritas persoalan yang disampaikan menyangkut kesulitan teknis saat mengakses jalur domisili dan jalur inklusi.

Sejumlah orangtua menilai kurangnya sosialisasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan menjadi faktor utama kendala tersebut.

Permasalahan Jalur Domisili
Salah satu orangtua siswa, Mawar (nama samaran), mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kendala saat mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 26 Kota Depok melalui jalur domisili.

Ia menyebut titik koordinat rumahnya berubah, sehingga sistem tidak mengenali alamat sebagai zona yang sesuai.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak SD, mereka menyarankan untuk bertemu panitia SPMB di SMP, tetapi belum ada yang hadir. Akhirnya saya datang ke Dinas Pendidikan agar berkas bisa dicabut dan diverifikasi ulang,” kata Mawar.

Mawar tinggal di kawasan Beji dan sebelumnya anaknya terdaftar di SDN Beji Timur 1. Ia berharap proses pendaftaran bisa berjalan lancar tanpa menghambat akses pendidikan anak.

Kendala Jalur Inklusi
Keluhan serupa disampaikan orangtua siswa lainnya, Bunga (nama samaran), yang mendaftarkan anaknya melalui jalur inklusi.

Ia menyebut sistem masih terkunci di bagian disabilitas, padahal anaknya membutuhkan akses pendidikan khusus.

“Saya datang untuk menanyakan kenapa jalur inklusi terkunci. Ternyata saya harus datang langsung untuk membuka verifikasi disabilitasnya,” ujar Bunga.

Anaknya direncanakan akan melanjutkan ke SMP Negeri 11 Sukatani, sedangkan mereka berdomisili di Sukamaju Baru, Tapos.

Minimnya Sosialisasi Dinilai Jadi Kendala
Kedua orangtua tersebut mewakili keresahan banyak orangtua siswa lainnya yang merasa sistem informasi SPMB 2025 kurang tersosialisasikan secara masif.

Banyak masyarakat belum memahami teknis pendaftaran, persyaratan jalur, serta proses verifikasi.

Dinas Pendidikan Kota Depok diminta untuk meningkatkan layanan informasi dan bantuan teknis, baik secara online melalui laman resmi https://spmbkota.depok.go.id, maupun melalui posko layanan offline di sekolah atau kantor dinas.

SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Depok, sedangkan jenjang SMA/SMK/SLB berada di bawah wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Jadwal Resmi SPMB Kota Depok 2025
1. TK (Jalur Domisili)
• Pendaftaran & Verifikasi: 2–5 Juni 2025
• Pengumuman: 13 Juni 2025
• Daftar Ulang: 4 Juli 2025
2. SD (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, Inklusi)
• Pendaftaran & Verifikasi: 2–5 Juni 2025
• Pengumuman: 13 Juni 2025
• Daftar Ulang: 1–4 Juli 2025
3. SD (Jalur Inklusi)
• Pendaftaran: 9–11 Juni 2025
• Pengumuman: 13 Juni 2025
• Daftar Ulang: 1–4 Juli 2025
4. SD (Jalur Prestasi Akademik & Non-Akademik)
• Pendaftaran: 16–19 Juni 2025
• Pengumuman: 27 Juni 2025
• Daftar Ulang: 1–4 Juli 2025
5. SMP Terbuka
• Pendaftaran: 16–19 Juni 2025
• Pengumuman: 27 Juni 2025
• Daftar Ulang: 1–14 Juli 2025
6. SMA/SMK/SLB (Tahap 1 – Provinsi Jabar)
• Pendaftaran: 10–16 Juni 2025
• Pengumuman: 19 Juni 2025
• Daftar Ulang: 20–23 Juni 2025
7. SMA/SMK (Tahap 2)
• Pendaftaran: 24 Juni – 1 Juli 2025
• Tes Minat & Bakat (SMK): 2–7 Juli 2025
• Pengumuman: 9 Juli 2025
• Daftar Ulang: 10–11 Juli 2025
Landasan Hukum Terkait
Penerapan SPMB 2025 merujuk pada:
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
• Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (terkait jalur inklusi)
• Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara PPDB SMA/SMK/SLB

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, terutama terkait sistem zonasi, inklusi, dan layanan informasi.

Transparansi, kemudahan akses, dan kecepatan respons menjadi kunci keberhasilan SPMB 2025 yang adil, merata, dan berpihak pada hak dasar pendidikan anak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *